Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebentar lagi Cair Maret 2021, Ini Alasan Ida Fauziyah

- 6 Maret 2021, 18:13 WIB
Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebentar lagi Cair Maret 2021, Ini Alasan Ida Fauziyah
Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebentar lagi Cair Maret 2021, Ini Alasan Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu/Instagram

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji sebentar lagi cair Maret 2021, kepada pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan kembali BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam usaha usaha untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BLT Subsidi Gaji ini sudah terbukti dapat membantu para masyarakat dalam membantu meningkatkan daya beli.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Maret 2021, Hanya Dicairkan Kepada Para Pekerja yang Terdata Disini

Maka dari itu, proses pencairan BSU akan dipercepat oleh pihak Kemnaker kepada para karyawan.

Sebelum itu, penuhi terlebih dahulu beberapa persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Buka Suara! Mahfud MD katakan Pemerintah Tidak Bisa Larang KLB Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Segera Cek KIS di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos BST yang Cair di Maret 2021

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika sudah, karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Kamu Masuk Kategori Wajib Pajak Yang Mana? Simak Jenis Formulir SPT Tahunan dan Kriteria Pajak Berikut Ini

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Sebelum Bekahir, Cek Ini Syarat dan Cara Daftarnya

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi Polemik di Partai Demokrat

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Bantu Korban Angin Puting Beliung, Wabup Bogor Iwan Setiawan Bersyukur Akan Hal Ini

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Bantuan Token Listrik Gratis Maret 2021 Sudah Bisa Digunakan, Segera Cek Cara Dapatkannya

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Jadi Narasumber Knowledge Sharing pada Rakornas, Bupati Sumedang Sampaikan Sitabah

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa laporkan dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan Pascasarjana Unpad, Begini Harapan Bupati Bogor Bagi ASN

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Perkenalkan Objek Wisata kepada Kadisparbud Jabar, Bupati Cianjur Herman Suherman Sampaikan Harapannya

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x