MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji akan lancar di Maret 2021.
BSU BLT BPJS Subsidi Gaji disalurkan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di 2021.
Sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan belum tersalurkan 100 persen di 2020, karena ada beberapa masalah.
Baca Juga: Solusi Ida Fauziyah Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Maret 2021 Tidak Jadi Cair
Maka dari itu, para pekerja yang masih belum dapat BSU Subsidi Gaji di termin 1 dan 2 akan kembali disalurkan di tahun ini.
Penyaluran BLT BPJS ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Setiap pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan.
Baca Juga: SALING KLAIM! Pasca Moeldoko Terpilih Ketum Partai Demokrat Versi KLB, AHY Tegaskan KLB Ilegal
BLT BPJS ini disalurkan secara empat bulan berturut-turut, sehingga karyawan akan mendapatkan total BLT sebesar Rp2,4 juta.