Bocoran Formasi dan Syarat Ikut Seleksi CPNS 2021, Ternyata! Hanya untuk Guru Honorer dengan Kriteria Ini

- 5 Maret 2021, 10:10 WIB
ILUSTRASI. Kemenpan RB menyediakan 189 Ribu kursi CPNS pemerintah daerah se Indonesia di tahun 2021
ILUSTRASI. Kemenpan RB menyediakan 189 Ribu kursi CPNS pemerintah daerah se Indonesia di tahun 2021 //Antara Foto./Syifa Yulinnas

MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dilaksanakan Juni, bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seleksi CPNS 2021 ini digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para guru honorer.

Seleksi CPNS 2021 diadakan kembali sebagai bentuk membantu meningkatkan tenaga guru yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Anggota TNI Polri Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021, Simak! Inilah Daftar Lengkap Kriteria yang Ditolak

Melihat tenaga guru yang ada di Indonesia sampai saat ini masih kekurangan, maka dari itu seleksi CPNS digelar.

Selain itu, kondisi saat ini juga masih dalam keadaan pandemi Covid-19 sehingga banyak guru honorer yang menganggur.

Pada CPNS 2020 lalu, sekitar 138.791 peserta yang sudah dinyatakan lulus, dengan formasi total yang dibuka sekitar 150.371.

Baca Juga: Cara Atasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 yang Selalu Gagal, Simak Penyebab dan Solusinya

Akan tetapi, jumlah peserta yang lulus hanya mengisi beberapa formasi yaitu 3.469 dosen, 55.039 guru, 27.457 tenaga kesehatan dan 52.469 tenaga teknis.

Jadi formasi yang masih kosong yaitu sekitar 11.580 dengan 4.729 di 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Berikut inilah bocoran 5 formasi dengan 11.580 tempat yang masih kosong pada CPNS 2021:

Baca Juga: Login bansos.siks.kemsos.go.id dan dtks.kemensos.go.id, Dapatkan 3 Bansos PKH KPM Cair Maret 2021

1. Ada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

2. Ada 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

3. Ada 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

Baca Juga: Rekomendasi Daftar Harga Hp Terbaik pada Bulan Maret 2021 : Realme, Oppo, dan Xiaomi

4. Ada 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

5. Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Maka dari itu semua jabatan tersebut masih kosong dan masih perlu diisi.

Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Cair lagi Maret 2021, Peserta KPM yang Terdata di DTKS Sudah Pasti Dapat

Berikut inilah berkas dokumen yang wajib dilampirkan pada seleksi CPNS 2021.

1. Swafoto latar belakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

Baca Juga: Ketauilah Skema Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Rp3,5 Juta Maret 2021, Simak Keterangannya Berikut Ini

3. File scan transkrip nilai asli

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS

Baca Juga: Berpotensi Tsunami 10 Kaki, Selandia Baru Diguncang Gempa 8,1 SR

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

Baca Juga: Anda Terdaftar Menjadi Penerima BLT UMKM 2021, Cek Inilah Dokumen yang Harus Dibawa Untuk Pencairan

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Baca Juga: PASCA DILANTIK! Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Kapolda Baru Antisipasi Virus B117

Berikut inilah persyaratan untuk seleksi CPNS 2021.

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Cair Sekarang! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Diberikan Kepada Para KPM Terdampak Pandemi Covid-19 saja

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mudah Untuk Daftar

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

Baca Juga: Ridwan Kamil Giveaway 10 Rumah dan Motor untuk Pahlawan Covid 19, Simak Cara dan Ketentuannya!

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah