MEDIA PAKUAN - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dibuka sejak 4 Maret 2021 sehingga masyarakat bisa langsung daftar secara online.
Namun sebelum daftar pastikan anda memasuki kategori penerima Kartu Prakerja dan sudah memiliki akun pendaftaran.
Pendaftaran Kartu Prakerja ini bisa diikuti dengan syarat WNI, usia 18 tahun.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari ini 5 Maret Telah Dibuka, Cek Ketahui Syarat dan Lokasinya
Bagi kalian yang terpenuhi syarat dan memiliki akun Kartu Prakerja bisa langsung daftar secara online melalui www.prakerja.go.id.
Adapun untuk mengetahui cara daftar seleksi Kartu Prakerja bisa simak di bawah ini.
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Maret, Pastikan Anda Mengetahui Cara Mencairkan dan NIK Terdaftar di dtks.kemensos.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada
layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM yang Akan Cair Kembali di 2021 ini, Cek Segera Kelengkapannya
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja
Selanjutnya yang dapat Kartu Prakerja yaitu pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis PLN di Maret 2021
Namun selain itu juga ada pekerja yang tidak bisa mendapatakan program Kartu Prakerja gelombang 13.
Adapun pekerja yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: Catat! Pendaftaran CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Pastikan Pelamar Sudah Memiliki Akun di sscn.bkn.go.id
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***