Untuk memastikannya bisa cek melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK / KIS menggunakan cara berikut:
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Berpotensi Tsunami 10 Kaki, Selandia Baru Diguncang Gempa 8,1 SR
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
Baca Juga: Anda Terdaftar Menjadi Penerima BLT UMKM 2021, Cek Inilah Dokumen yang Harus Dibawa Untuk Pencairan
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari
Adapun tahapan pencairan dananya bisa simak cara berikut ini: