Baca Juga: PASCA DILANTIK! Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Kapolda Baru Antisipasi Virus B117
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
Baca Juga: Cair Sekarang! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Diberikan Kepada Para KPM Terdampak Pandemi Covid-19 saja
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)
6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mudah Untuk Daftar
Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.