Belum Maksimal di 2020, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan di 2021, Tetapi Hanya untuk Ini

- 2 Maret 2021, 06:00 WIB
Belum Maksimal di 2020, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan di 2021, Tetapi Hanya untuk Ini
Belum Maksimal di 2020, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan di 2021, Tetapi Hanya untuk Ini /Twitter.com/@KemnakerRI/.*/Twitter.com/@KemnakerRI

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji sudah disalurkan di 2020, namun belum maksimal.

Masih ada calon penerima BLT BPJS Subsidi Gaji yang belum mendapatkan BSU di 2020, lalu karena ada beberapa faktor.

BLT BPJS di 2020 sudah tersalurkan dalam dua termin atau gelombang, dengan total penerima sebanyak 26 juta pekerja.

Baca Juga: Alasan Baru BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Kembali di 2021, Ini Kata Ida Fauziyah

Sedangkan, target Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di 2020, yaitu sebanyak 28 juta buruh.

Maka dari masih ada 200 ribuan lagi pekerja dan akan disalurkan kembali di tahun ini, sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Selain itu, bisa juga membantu pemerintah dalam mempercepat memulihkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Tetap Bugar, Inilah Rahasia Sehat Ala Bupati Cianjur Herman Suherman

Apalagi untuk saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga para karyawan sangat membutuhkan BSU ini.

Berikut inilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

Baca Juga: TERKESIMA! Propam Polres Sukabumi Kota Mendadak Periksa Senjata Para Perwira dan Bintara, Sulaeman: Surat Ijin

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kronologi Penyebaran Kasus Video Syur Mirip Artis GL

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Wakil Bupati Karawang Turun Langsung Atasi Banjir dan Sampaikan Hal Ini

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Begal Anak di Bawah Umur Pakai Sajam, Tiga Pria Diamankan Polisi

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

Baca Juga: Pasca Dilantik Jadi Wali Kota Depok, Mohammad Idris Ungkapkan Isi Hatinya

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: DICOKOK! Dua Pelaku Penipu SMS Ditangkap personil Polda Metro Jaya, Yusril Yunus: Kantongi Rp200 Juta Perbulan

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Berantas Narkoba, 70 Personel Polres Sukabumi Kota Dites Urin dan Hasilnya Begini

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Kreatif! Begini Cara Adaptif Ponpes Dzikir Al Fath Atasi Krisis di Masa Pandemi

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Maraknya Ajakan Install Snack Video, Aswaja NU: Haram! Simak Penjelasan

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Jiwa BESAR ! Adjo Sardjono Hadiri Sertijab Bupati, Marwan Hamami: Terimakasih Pak Adjo

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x