Belum Maksimal di 2020, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan di 2021, Tetapi Hanya untuk Ini

- 2 Maret 2021, 06:00 WIB
Belum Maksimal di 2020, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan di 2021, Tetapi Hanya untuk Ini
Belum Maksimal di 2020, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan di 2021, Tetapi Hanya untuk Ini /Twitter.com/@KemnakerRI/.*/Twitter.com/@KemnakerRI

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah