5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
Baca Juga: Berantas Narkoba, 70 Personel Polres Sukabumi Kota Dites Urin dan Hasilnya Begini
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)