Namun seperti yang diketahui sebelumnya, dalam penyaluran Subsidi Gaji tahun lalu masih ada beberapa masalah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, penyebab tidak tersalurkan BSU 100 persen di 2020 lalu, yaitu tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Baca Juga: Tetap Betugas Saat Pandemi Korona, Wali Kota Bandung Ingatkan Petugas Damkar Tentang Hal Ini
Sehingga dana BLT Subsidi Gaji harus dikembalikan lagi kepada pihak bendahara negara.
Ida berharap agar para pekerja secepatnya memenuhi persyaratan, agar penyaluran BSU Subsidi Gaji bisa tersalurkan secepatnya.
"Anda yang sudah memenuhi persyaratannya, kita akan ajukan lagi ke Kementerian Keuangan agar disalurkan kembali," tutur Ida.
Sementara itu, Federasi Serikat Seluruh Indonesia (SPSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat setuju sekali penyaluran BLT BPJS di 2021.
Mereka menganggap BSU Subsidi Gaji ini sangat membantu sekali pemulihan perekonomian di Indonesia.
Selain itu, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menolong para karyawan yang sudah terdampak pandemi Covid-19.