MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggantikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji di 2021.
Sebab, BSU BLT BPJS Subsidi Gaji di tahun ini hanya untuk para pekerja yang belum dapat di termin 1 dan 2 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat menyinggung BSU BLT BPJS Subsidi Gaji di 2021.
Baca Juga: Isu Pernikahan Anak Menjadi 5 Agenda Jokowi, 22 Provinsi di Indonesia Menjadi Sorotan Internasional
Ida mengungkapkan tidak akan ada lagi BSU termin 3 di 2021, tetapi Subsidi Gaji hanya untuk sisa buruh yang belum dapat di tahun lalu.
Program Kemnaker ini memang sudah sangat ditunggu oleh para karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun ini.
Hal tersebut membuktikan, BLT BPJS sudah menimbulkan dampak positif bagi para pekerja.
Karyawan sangat terbantu sekali karena sudah bisa bertahan di masa-masa pandemi seperti ini.