Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2021, Buruan Ikutan Seleksinya! Tinggal 2 Bulan lagi

- 1 Maret 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2021, Buruan Ikutan Seleksinya! Tinggal 2 Bulan lagi
Ilustrasi Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2021, Buruan Ikutan Seleksinya! Tinggal 2 Bulan lagi /Screenshoot/Instagram/@wind_business

MEDIA PAKUAN - Seleksi CPNS 2021 sebentar lagi digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para guru honorer.

Seleksi CPNS 2021 akan dibuka kembali oleh pemerintah sebagai usaha untuk masalah, kekurangannya tenaga guru di Indonesia.

Seleksi CPNS akan digelar pada Juni 2021 mendatang, sedangkan pendaftarannya dibuka April hingga Mei 2021.

Baca Juga: CPNS 2021 Harus Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkoba, Cek Inilah Berkas yang Harus Dipenuhi

Gaji pokok dan tunjangan pun begitu menggiurkan untuk para guru honorer, yang kini tengah dilanda pandemi Covid-19.

Pemerintah kini membuka ratusan ribu formasi kosong pada seleksi CPNS 2021 untuk dipersembahkan bagi para guru honorer.

Guru honorer kini sudah banyak yang menganggur semenjak pandemi Virus Corona itu menyerang negara ini.

Baca Juga: Seberapa Gairah Hidup Kamu? Yu Tes Kepribadaian Kamu DISINI! dan Pastikan Mental Anda Sehat

Maka dari itu, mereka membutuhkan pekerjaan untuk bisa mendapatkan penghasilan agar bertahan di masa krisis seperti ini.

Ketahuilah, berikut ini adalah daftar gaji pokok dan tunjangan CPNS 2021:

  • Gaji Pokok

Baca Juga: PN Jakarta Bacakan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq, Senin 1 Maret 2021, Simak Permohonan Apa Saja

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Baca Juga: Segera Cek KIS di dtks.kemensos.go.id, Inilah Penerima yang Berhak Dapat Bansos BST Maret Rp300 Ribu

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Baca Juga: GPI Laporkan Jokowi Ke Polri Terkait Pelanggaran Prokes,Diselalkan Jimly Asshiddiqie: Harusnya Jangan Ke Polri

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

Baca Juga: Awal Maret Tiba, Buruan Cairkan Bansos Sembako Kemensos Rp200 Ribu lewat Aplikasi e-waroeng, Hanya untuk KPM

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Baca Juga: 10 Kamera DSLR Canon Cocok untuk Pemula dan Profesional pada Awal Maret 2021

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 Tentang Miras, Muhammadiyah: Eksploitasi Rakyat demi Keuntungan

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Baca Juga: Rezeki Awal Bulan, BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Dicairkan lagi, Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

  • Tunjangan CPNS

Baca Juga: Berikan Gol Indah saat Melawan Burnley, Manajer Tottenham Jose Mourinho Puji Gareth Bale

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Baca Juga: Daftar Harga Hp 1 Jutaan pada Awal Maret 2021: Asus, Xiaomi, Realme, Vivo, dan Oppo

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4;

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA;

Baca Juga: Rincian Pendapatan Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk Para Pekerja dan Pencari Kerja di 2021, Simak Disini

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi;

4. Tunjangan anak

Baca Juga: Song Joong Ki Tempati Posisi Dua Reputasi Brand Aktor Drama Korea Maret 2021, Siapa Diposisi Puncak?

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

Baca Juga: Nia Ramadhani Lemas Tergelatak Tak Berdaya dan Dilarikan Ke Amerika

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Itulah daftar gaji pokok dan tunjangan yang mungkin tidak akan beda jauh di seleksi CPNS 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah