MEDIA PAKUAN - Pendaftaran dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online sudah dibuka.
Pendaftaran SIM Online sekarang sudah bisa melalui website resmi yaitu sim.korlantas.polri.go.id.
Pendaftaran SIM online kini bisa dibuat dimana saja dan tidak terbatas ruang dan waktu.
Baca Juga: Pendaftaran SIM Online, Cek Situs Resmi sim.korlantas.polri.go.id, Mudah Simak Selengkapnya!
Adanya pendaftaran dan perpanjangan SIM Online sangat memudahkan sekali para warga, dalam pembuatan SIM.
Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 seperti ini, semua kegiatan kebanyakan dilakukan secara online.
Mulai dari belajar, rapat, pendafatran Bansos sampai belanja pun sekarang lewat toko online shop.
Baca Juga: Login sscn.bkn.go.id, Ketahui Cara Buat Akun Pendaftaran CPNS 2021
Maka dari itu, pendaftaran dan perpanjangan SIM online sangat dibutuhkan sekali.
Dilansir Media Pakuan dari halaman sim.korlantas.polri.go.id, pendaftaran SIM online bisa dibuat oleh orang Indonesia maupun Asing.
Adapun syarat usia sebagai berikut ini:
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B 1;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B 2;
Baca Juga: Ingin Jadi Banking Staff? Lowongan Kerja BUMN di Bank Mandiri Februari 2021, 3 Formasi Dibuka
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
5. Usia 22 tahun untuk SIM B 1 Umum;
6. Usia 23 tahun untuk SIM B 2 Umum.
Baca Juga: Besok CAIR! Segera Dapatkan Bansos Sembako Kemensos Rp200 Ribu lewat Aplikasi e-waroeng
Persyaratan dokumen khusu Warga Negara Indonesia (WNA):
1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Berikut dokumen persyaratan bagi WNA:
Baca Juga: Inilah 10 Jenis Kamera Mirrorless Berbagai Merek Termurah Akhir Februari 2021
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
Adapun cara pendaftaran SIM online berikut ini:
1. Login sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Baca Informasi Pendaftaran, kemudian pilih Mulai
3. Isi Data Permohonan
4. Setelah itu pilih Lanjut
Baca Juga: Satu Bulan lagi! Seleksi PPPK 2021 akan Membuka Pendaftaran, Berikut Inilah Alurnya
5. Lalu isi Data Pribadi
6. Jika sudah, pilih Check
7. Lalu isi Data Keadaan Darurat yang dapat dihubungi
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Bukti Dugaan Korupsi Gubernur Sulsel
8. Isi Konfirmasi Data Input, dengan mengisi:
9. Memilih metode pembayaran,
10. Memilih tanggal kedatangan,
Baca Juga: Mudah kok Jadi ASN, Buruan Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Sebentar lagi dibuka
11. Mengisi rekening pengembalian
12. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.
Itulah cara pendaftaran SIM online di 2021.***