MEDIA PAKUAN-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang alamatkan ke Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) yang merupakan sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Walikota Medan, Mantu Jokowi Boby Nasution Diminta Benahi Pembangunan Medan Utara
Nurdin diduga telah menerima suap sebesar Rp5,4 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah.
PT Agung Perdana Bulukumba memiliki keinginan untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021.
"Pada tanggal 26 Februari 2021 AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.
Selain itu, lanjut Firli, Nurdin juga diduga telah menerima uang dari kontraktor lain, diantaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.