BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lebih Awal di Bulan Maret, Berikut Kriteria yang Direkomendasikan

- 27 Februari 2021, 07:49 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lebih Awal di Bulan Maret, Berikut Kriteria yang Direkomendasikan
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lebih Awal di Bulan Maret, Berikut Kriteria yang Direkomendasikan /Media Kupang Marselino/

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Baca Juga: Jokowi Jamin, Anggaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak akan Bocor di Kemnaker

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Jokowi Optimis Pulihkan Perekonomian di Indonesia dengan Beberapa Program PEN 2021, Termasuk BSU BLT BPJS

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan;

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x