MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu dicairkan Februari 2021 oleh pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes).
BLT Dana Desa Rp300 ribu adalah salah satu program pemerintah yaitu, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BLT Dana Desa disalurkan kembali pemerintah karena, saat ini masih dilanda krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Penyaluran dana desa ini dilakukan dengan 12 tahapan penyaluran, selama setahun penuh.
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
Baca Juga: TIDAK PERLU CEMAS! Pertanda Vaksin Covid-19 Bekerja, Jika Anda Merasakan 3 Gejala Pada Anggota Badan