BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lebih Awal di Bulan Maret, Berikut Kriteria yang Direkomendasikan

- 27 Februari 2021, 07:49 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lebih Awal di Bulan Maret, Berikut Kriteria yang Direkomendasikan
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lebih Awal di Bulan Maret, Berikut Kriteria yang Direkomendasikan /Media Kupang Marselino/

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT;

Baca Juga: Belum Capai 100 Persen, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan di 2021

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan;

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci, Siapa yang Beruntung

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x