Pastikan KPM Tercatat di DTKS, Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Setiap Bulan

8 Mei 2021, 04:00 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Akan Cair Awal Mei 2021, 3 Syarat Harus Dipenuhi /Media Kupang Marselino

MEDIA PAKUAN - Para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa dapat BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa senilai Rp300 ribu disalurkan setiap bulan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada KPM di DTKS.

Program BLT Dana Desa Rp300 ribu itu disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: CEK FAKTA! Tank Baja Melintas di Pos Penyekatan Larangan Mudik, Begini Kata Kadispen TNI AD

Baca Juga: Norwegia Terseret Kudeta Myanmar! Perusahaan Telekomunikasi Terbesar Alami Kerugian Hingga Rp11 Triliun!

Baca Juga: Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Mudik, Hati-Hati!

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Curhatan Salsabillih Istri Aldi Taher Sang Artis yang Kontroversi, Dibully hingga Sumpah Serapah Netizen

Baca Juga: Artis Rela Menjadi TKW Bekerja di Rumah Raja, Hingga Menikah dengan Penggemarnya, inilah Kisahnya

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga: Selain Punya Tubuh Aduhai, Ternyata TKW Indonesia Banyak Disukai Lelaki Arab Saudi Karena Lebih Berpengalaman

Baca Juga: Ditanya Malam Pertama! Ini Pengakuan Mengejutkan TKW Cantik Indonesia yang Dinikahi Jutawan Arab Saudi

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes

Tags

Terkini

Terpopuler