Bocoran Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Sudah Bocor? Simak Keterangan Lengkapnya

10 Mei 2021, 05:00 WIB
Sejumlah tenaga honorer Pemkab Pangandaran melakukan aksi memprotes batas usia tes CPNS 35 tahun, saat aksi tahun 2018 lalu. Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, Pemkab Pangandaran bakal kembali melakukan perampingan. /Istimewa/

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa pernyataan soal bocoran formasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 baru-baru ini di dunia maya.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dilaksanakan antara Mei hingga Juni 2021 mendatang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini merupakan kesempatan untuk para pekerja guru honorer di seluruh Indonesia.

Sedangkan, mulai digelarnya seleksi CPNS 2021 yaitu pada Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Kisah Unik TKW Indonesia Agar Tidak Dilirik Majikan Disuruh Makan Banyak

Baca Juga: AKHIRNYA TERUNGKAP! Sakit Lumpuh Dialami Guru Susan Bukan Akibat Vaksin, Daud: Bukan Efek Vaksin Covid-19

Baca Juga: Bikin Ngiler! Asus Keluarkan Smartphone Terbaiknya Dengan Chipset Snapdragon 888

"Pada bulan April-Mei 2021 dibuka proses pendaftaran dan pada Juni 2021 mulai dilakukan seleksi," katanya.

Sampa sekarang ini, pemerintah sudah menetapkan ada 1,3 juta lowangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika dirincikan, 1 juta lowongan akan dibuka khusus guru honorer yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka sisanya, akan diarahkan ke formasi guru di CPNS dan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Resep Kue Kering Inspirasi Lebaran Mulai Nastar hingga Janda Genit

Baca Juga: JUVENTUS PASTI GAGAL! Tidak Lagi Juara Serie A, Pelatih Andrea Pirlo: Saya Tenang Tak Takut Dipecat

Untuk formasi diluar jabatan guru diantaranya ada 189.000, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional.

Ada juga 119.000 CPNS akan ditempatkan sebagai jabatan teknis termasuk juga tenaga kesehatan.

Sisanya 83.000 formasi untuk diposisikan di CPNS dan PPPK instasi pemerintah pusat.

Dalam instansi pemerintah pusat akan dibagi rata antara CPNS dan PPPK, yakni 50 persen dan 50 persen.

Demikianlah informasi terkni dari seleksi CPNS dan PPPK 2021. Semoga Berhasil!***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler