Masih Ada Kesempatan nih! BLT Dana Desa Rp300 Ribu akan Cair Awal Mei 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

5 Mei 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahap 2 Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya.*/ /Instagram/@mr_ihsan_06

MEDIA PAKUAN - Terdapat syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal Mei 2021 ini.

Maka dari itu masih ada kesempatan untuk mendapatkan program BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kementerian Desa (Kemendes) itu.

BLT Dana Desa Rp300 ribu ini hanya disalurkan kepada para warga yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: AKHIRNYA TERUNGKAP! Sakit Lumpuh Dialami Guru Susan Bukan Akibat Vaksin, Daud: Bukan Efek Vaksin Covid-19

Baca Juga: Bikin Ngiler! Asus Keluarkan Smartphone Terbaiknya Dengan Chipset Snapdragon 888

Baca Juga: Resep Kue Kering Inspirasi Lebaran Mulai Nastar hingga Janda Genit

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: JUVENTUS PASTI GAGAL! Tidak Lagi Juara Serie A, Pelatih Andrea Pirlo: Saya Tenang Tak Takut Dipecat

Baca Juga: 'Pantas aja Dijuluki Negeri Para Sultan' Seginilah Harga Motor Pemuda Asal Arab Saudi Ini

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga: Makin Menggemaskan! Atta-Aurel Unggah Kemesraan, Syakir Daulay Ikut Komentar

Baca Juga: UTANG INDONESIA MAKIN CEMAS! Utang Luar Negeri Tembus Capai 6.164 Triliun, PKS: Pemerintah Gagal

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler