Yakin Tidak Mau? Ini yang Perlu Kalian Siapkan agar Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei 2021

5 Mei 2021, 03:00 WIB
Yakin Tidak Mau? Ini yang Perlu Kalian Siapkan agar Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei 2021 /Instagram.com/@bank_indonesia

MEDIA PAKUAN - Bagi kalian yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, bisa mempersiapakan terlebih dahulu beberapa hal yang diperlukan.

BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada para pelaku usaha pada Mei 2021.

Disalurkannya kembali BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini yaitu untuk membantu para pelaku usaha mikro bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Maka jika ingin daftar sebagai calon penerima BPUM bisa melalui kantor lembaga pengusul.

Baca Juga: AKHIRNYA TERUNGKAP! Sakit Lumpuh Dialami Guru Susan Bukan Akibat Vaksin, Daud: Bukan Efek Vaksin Covid-19

Baca Juga: Bikin Ngiler! Asus Keluarkan Smartphone Terbaiknya Dengan Chipset Snapdragon 888

Baca Juga: Resep Kue Kering Inspirasi Lebaran Mulai Nastar hingga Janda Genit

Apa aja sih yang termasuk kantor lembaga pengusul itu?

Kantor lembaga usul itu diantaranya dinas yang bergelut di bidang Koperasi dan UKM, serta Koperasi yang resmi disahkan oleh badan hukum.

Selain itu, kalian juga bisa melalui Kementerian ataupun lembaga dan Bank, serta perusahaan pembayaran yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah mendaftar sebagai calon peserta BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta, bisa langsung cek namanya dengan cara ini:

Baca Juga: JUVENTUS PASTI GAGAL! Tidak Lagi Juara Serie A, Pelatih Andrea Pirlo: Saya Tenang Tak Takut Dipecat

Baca Juga: 'Pantas aja Dijuluki Negeri Para Sultan' Seginilah Harga Motor Pemuda Asal Arab Saudi Ini

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Makin Menggemaskan! Atta-Aurel Unggah Kemesraan, Syakir Daulay Ikut Komentar

Baca Juga: UTANG INDONESIA MAKIN CEMAS! Utang Luar Negeri Tembus Capai 6.164 Triliun, PKS: Pemerintah Gagal

Namun untuk mendapatkan BLT Banpres tahap Rp2,4 juta ini, kalian harus memenuhi persyaratan ini dulu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Perselisihan Kudeta Myanmar Belum Selesai, Ledakan Bom Paket Tewaskan Polisi

Baca Juga: KKB Tebar isu Teror di Papua, Polri Pastikan Kemananan Warga

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler