MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan kembali oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada awal Mei 2021.
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini merupakan program pemerintah untuk mempercepat memulihkan perekonomian Indonesia.
Maka dari itulah, program ini sangat dinanti-nantikan oleh para pelaku usaha dan rela mengantri di bank setempat untuk pencairan BLT UMKM BPUM.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM yaitu, harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Baca Juga: BANGKAI KAPAL SELAM KRI NANGGALA 402 MASIH DIDASAR LAUT! Militer AL China Siap Bantu Evakuasi
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.