Alhamdulillah, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal Mei 2021, Berikut 3 Syarat Penerimanya

29 April 2021, 10:15 WIB
Seorang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu akan cair para awal Mei 2021 mendatang dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Program BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu bertujuan juga untuk memulihkan perekonomian di Indonesia.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: Himbau Masyarakat Waspada, BMKG Prediksi Jawa Barat Diguyur Hujan hingga Malam

Baca Juga: Info Terlengkap! Inilah Tahapan Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Baca Juga: Dalam Membantu Para Pelaku Usaha, Kemenkop Cairkan Kembali BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di Awak Mei 2021

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Berpotensi Sepanjang Hari Hujan, Warga Kota Sukabumi Gagal Ngabuburit

Baca Juga: Cair Awal Mei 2021, Buruan Login bsu.kemnaker.go.id untuk Daftar Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Resmi Menikah Lagi, Inilah Tanggapan Tokoh NU Gus Umar Hasibuan

Baca Juga: Ustaz Somad Bagikan Momen Bahagia Usai Menikahi Fatimah Az Zahra, Begini Reaksi Mantan Istri

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler