Ingat! 13 Golongan Ini Tidak akan Bisa Daftar Seleksi CPNS 2021,Simak Daftarnya Disini

16 April 2021, 08:00 WIB
Dibuka 6 April 2021, berikut 8 instansi yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur sekolah kedinasan 2021. /Pikiran Rakyat

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa golongan yang tidak bisa ikutan daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Seleksi CPNS 2021 ini memang sudah membuka pendaftarannya, namun perlu kalian perhatikan juga beberapa golongan yang ditolak.

Menjadi PNS tidaklah mudah bagi mereka yang dulunya memang pernah menjadi kriminal dan mantan narapidana.

Maka ketahuilah, sebelum ikut seleksi CPNS 2021 kenalilah beberapa golongan yang bakal ditolak, jika ingin ikut seleksi. Ini daftarnya:

Baca Juga: TNI AU Buka Pendaftaran Seleksi Taruna-Taruni TA 2021, Cek rekrutmen-tni.mil.id, ini Syarat dan Cara Daftarnya

1. Berusia diatas 35 tahun

2. Pernah dipenjara lebih dari 2 tahun

3. Pernah dikeluarkan dari PNS, TNI dan Polri

4. Diberhentikan secara tidak terhormat ketika jadi pegawai swasta

Baca Juga: Facebook Beli Pembangkit Listrik Tenaga Angin di India , Ini Tujuannya

5. Bukan anggota TNI, Polri dan PNS

6. Tidak sehat jasmani dan rohani

7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia ataupun negara lain

8. Termasuk anggota partai

Baca Juga: KKB Bantai Guru Hingga Tukang Ojek, Puluhan Warga Distrik Beoga Papua Dievakuasi

9. Bukan lulusan perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri

10. Lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Tidak mempunyai penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

12. Tidak bisa bahasa Inggris

Baca Juga: Gila! Edhy Prabowo Gunakan Rp550 Juta Untuk Jalan dan Lahan Parkir Pribadi, Begini Rincian Uang Korupsinya

13. Memiliki tato dan tindik.

Jika kalian termasuk dalam golongan tersebut, maka jika mendaftar sudah pasti akan ditolak.

Pada seleksi CPNS 2021 ini diharuskan membawa dokumen persyaratan berikut ini:

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

Baca Juga: Gelombang Mata Uang Dunia, Dollar AS Merosot ke Level Terendah dan Ini Penyebabnya

2. Scan ijazah pendidikan asli

3. Scan transkrip nilai asli

4. Scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi

5. Scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Baca Juga: Tidak Diberi Celah, Kakorlantas Tegaskan Anggota Polisi yang Loloskan Pemudik Akan Dikurung

6. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

7. Scan surat keterangan tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya

8. Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir

9. Scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN

10. Scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler