MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi dilaksankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di 2021.
Terdapat besaran gaji pokok berbeda-beda yang diterima oleh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka itulah penyebab banyak guru honorer yang tertarik ikut seleksi CPNS 2021.
Seleksi CPNS ini akan digelar bersamaan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Untuk masalah gaji pokoknya, terdapat empat golongan berbeda-beda, yang dimana setiap golongannya itu memiliki besaran gaji berbeda-beda.
Baca Juga: Iming-imingi Blokir Akses China, Perusahaan Chip Taiwan Sepakati Aturan AS
Berikut inilah daftar gaji pokok PNS:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Baca Juga: Bima Arya Bakal Beberkan Bukti di Persidangan Habib Rizieq Shihab? Datang Jadi Saksi!
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Baca Juga: Honorer K2 Berusia Diatas 35 Tahun Tak Bisa Jadi PNS, Tapi Masih Ada Solusi
- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500
- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
Baca Juga: Honorer K2 Berusia Diatas 35 Tahun Tak Bisa jadi PNS, DPR: Harus Revisi UU ASN
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700.
Nah, itulah besaran gaji pokok yang ditawarkan ketika menjadi PNS.***