Aplikasi Terbaru Perpanjangan SIM Sudah Dapat Digunakan, Kapolri: Semoga Dapat Dimanfaatkan dengan Baik

- 14 April 2021, 11:44 WIB
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta.*
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta.* /RENO ESNIR/ANTARA/

 

MEDIA PAKUAN - Di masa pandemi ini masyarakat tidak harus melakukan perpanjangan SIM jauh jauh datang ke kantor karena sudah ada layanan secara online.

Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online sudah dapat dilakukan melalui aplikasi terbaru yang telah diluncurkan Korlantas Polri yaitu yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

Korlantas Polri resmi melaunching aplikasi SINAR yang dilakukan di di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada 13 April 2021 kemarin.

Perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR ini hanya diperuntukan untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Baca Juga: Presiden AS Berencana Akan Menarik 2.500 Pasukan dari Afghanistan

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Akan Cair Namun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Segera Cek Penyebabnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit, yang dikutip Media Pakuan dari PMJ News Rabu, 14 April 2021.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x