Ketahuilah! Inilah Alasan Utama Kenapa Kemenkop Kembali Salurkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

13 April 2021, 07:00 WIB
Proses Pengusulan Calon Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Akan Cair /Instagram.com/@kemenkopukm/

MEDIA PAKUAN - Terdapat alasan mengapa Kementerian Koperasi (Kemenkop) kembali menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Pada 2020 lalu, penyaluran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta sudah banyak sekali membantu para pelaku usaha bertahan di masa pandemi Covid-19.

Maka dari itu, dalam rangka membantu pemerintah dalam percepatan memulihkan perekonomian Indonesia, BLT UMKM ini cair kembali.

Dilansir Media Pakuan dari laman Antara News belum lama ini, program tersebut dapat dukungan dari para pejabat seperti Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Edy Priyono.

Baca Juga: Belum Ada Hilal! Pemerintah Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah Selasa Besok, MA: Belum ada Kesaksian

Edy sangat mendukung sekali program BPUM ini dikarenakan, BLT UMKM ini bisa membantu para pelaku usaha tetap bertahan di masa pandemi seperti ini.

Ia juga berharap dengan disalurkannya kembali BPUM, para pengusaha dapat berkembang lagi.

Selain Deputi KSP, program Kementerian Koperasi (Kemenkop) ini juga didukung oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.

Nevi mengatakan, sekitar 44,8 persen para pelaku usaha mengalami peningkatan drastis.

Baca Juga: Miris! Pandemi dan Kelaparan Paksa Warga Meksiko Jadi Pekerja Seks, Apapun Mereka Lakukan Demi Membeli Makanan

Ada juga peserta UMKM yang usahanya kembali berjalan lagi di masa pandemi, sekitar 51,5 persen.

Anggota DPR itu juga ingin pemerintah menyalurkan BLT UMKM, kepada mereka yang datanya sudah valid.

Hal itu dilakukan karena, agar penyaluran BPUM Rp2,4 juta ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Selanjutnya, Nevi memberikan persetujuan untuk program BPUM ini disalurkan kembali di 2021.

Baca Juga: KKB Berulah Lagi! Satu Helikopter di Ilaga Dibakar Habis, TNI-POLRI Bersiaga

"Saya setuju BPUM ini dilanjutkan. Namun program Kementerian Koperasi dan UKM harus berjalan lancar," ungkap Nevi.

Nah, itulah beberapa dukungan pejabat yang menjadi alasan kuat disalurkannya kembali program Kemenkop itu.

Maka ketahuilah 7 persyaratan yang harus diketahui oleh para calon penerima, sebelum ikut program itu, simak disini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

Baca Juga: Video TikTok Napi di Tahanan Viral, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Disemprot DPR

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI),

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),

Baca Juga: THR Lebaran 2021, Begini Kebijakan dari Menaker Ida Fauziyah!

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Jika ingin mendaftar, datangi 4 kantor lembaga pengusul ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM,

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dengan Tiga Hal Ini Niscaya Ibadah Puasa Kita Sempurna

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,

3. Kementerian/Lembaga,

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Link cek pendaftaran onlinenya bisa melalui depkop.go.id.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler