Ketahuilah! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair April 2021, Tetapi Hanya untuk Kriteria Ini

9 April 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa Februari 2021. /Portal Jogja/Bagus Kurniawan/

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu cair April 2021, namun hanya ada beberapa kriteria saja yang dapat menerima bantuan tersebut.

Pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa melalui Kementerian Desa (Kemendes) kepada para masyarakat desa.

Dana untuk penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.

Baca Juga: Acungkan Jempol! Terlibat Produksi Film 'Manajemen Polsek', 55 Anggota Polres Sukabumi Kota Rebut Penghargaan

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Baca Juga: Bupati Cianjur Ungkap Peran Ulama Merealisasikan Visi Misi

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Baca Juga: Wow! Capai 27 Juta Subscriber, Ini Harapan Atta Halilintar Setelah Aurel Hamil Nanti

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler