Pastikan Syarat Ini Terpenuhi agar Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15

18 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. ANTARA/HO-dok pri.

MEDIA PAKUAN - Ada beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi agar bisa lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15.

Persyaratan umum sering sekali diabaikan oleh para pekerja dan pencari kerja yang ingin ikut pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15.

Padahal hanya persyaratan sepele, tetapi itulah sebagai penentu lolos atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15.

Baca Juga: Kritisi Pemerintah Terkait Impor Beras 1 Juta Ton, Kang Emil: Daripada Impor Lebih Baik Beli dari Petani Jabar

Perlu ketelitian dalam membaca informasi tentang Kartu Prakerja sebelum ikut dalam seleksi pendaftaran.

Hal tersebut menjadi penentu berhak atau tidaknya anda untuk menerima program Kartu Prakerja gelombang 15.

Anggaran untuk kartu prakerja gelombang 15 sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Baca Juga: Sudah 99 Persen Zona Hijau, Bupati Cianjur Herman Suherman Tetap Imbau Taat Prokol Kesehatan

Disalurkannya kembali Kartu Prakerja, akan membantu para pekerja bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran kartu prakerja akan berbeda dengan BSU.

"Untuk skema penyaluran kartu prakerja, tidak seperti Subsidi gaji," ungkap Ida belum lama ini.

Baca Juga: Inggris Tambah Stok Hulu Ledak Nuklir Lebih dari 40 Persen, Boris Johnson: Rusia Ancaman Paling Akut

Kemnaker saat ini hanya akan memfokuskan terlebih dahulu untuk program kartu prakerja, dibanding Subsidi Gaji.

Adapun beberapa persyaratannya berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Inggris Tambah Stok Hulu Ledak Nuklir Lebih dari 40 Persen, Boris Johnson: Rusia Ancaman Paling Akut

2. Minimal usia 18 tahun

3. Tidak bersekolah formal

Belum lama ini, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menyampaikan keberlanjutan kartu prakerja di 2021.

Baca Juga: Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi, Bupati Cianjur Herman Suherman Sampaikan Dukungan

"Program ini akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum selesai sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," ucap Denni.

Tujuan lain dari program kartu prakerja yakni, masih ada peserta yang belum ikut di 2020 lalu.

Jika berminat berikut inilah cara ikut kartu prakerja gelombang 14:

Baca Juga: Pasca Guru Divaksin! Pemkot Sukabumi Bahas Pembelajaran Tatap Muka 202, Wahyu: Belum Ada Instruksi

1. Login www.prakerja.go.id,

2. Masukkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu,

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun,

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Custom Motor yang Keren dan Bikin Ngiri

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online,

5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka,

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS,

Baca Juga: TEWAS BERTAMBAH! Pengunjuksasa Myanmar Tidak Mau Mengalah, Junta Militer Siksa Warga hingga Dibunuh

7. Bagi anda yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Jika berhasil, peserta akan mendapatkan SMS dari kartu prakerja.

Selanjutnya, kalian tinggal cek melalui di halaman resmi kartu prakerja www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Program Tambah Daya Meluncur, Manager PT PLN: Mudah Diakses Tidak Perlu Pergi Keluar Rumah

Selain itu, ada juga kategori peserta yang baka gagal ikut kartu prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: KKB Papua Terpojok! Sejumlah Anak Buah Joni Botak Tewas, Pasokan Kebutuhannya Diputus TNI Polri

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: LANSIA SULIT DIDATA! Wakil Walkot Bandung Yana Mulyana Keluhkan Vaksinasi Lansia Masih Jauh dari Target

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Bila sudah mengikuti kartu prakerja gelombang 12, peserta akan mendapatkan insentif pelatihan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: PANTAU! 80 Warga Kota Sukabumi Keluhkan Pasca di Vaksinasi Covid-19, Lulis:Didominasi Alergi dan Gatal

Berikutnya ada insentif jika selesai ikut pelatihan yakni sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

Maka peserta akan mendapatkan total insentif Rp2,4 juta. Ditambah lagi insentif usai mengisi survei senilai Rp150 ribu.

Demikianlah informasi seputar program Kartu Prakerja gelombang 15.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler