Cair Sekarang! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Diberikan Kepada Para KPM Terdampak Pandemi Covid-19 saja

5 Maret 2021, 09:00 WIB
Cair Sekarang! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Diberikan Kepada Para KPM Terdampak Pandemi Covid-19 saja /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/

 

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu sudah dicairkan kembali kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Maret 2021.

BLT Dana Desa ini diberikan kepada KPM yang sudah terkena dampak Pandemi Covid-19 saja dan juga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT Dana Desa disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) sebagai usaha untuk mempercepat memulihkan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM yang Akan Cair Kembali di 2021 ini, Cek Segera Kelengkapannya

Program dari Kemendes itu sudah tercatat dalam program pemerintah yakni Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Namun, mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Baca Juga: Terus Bertambah, Kasus Baru Positif Corona Ditemukan di Kota Sukabumi, Kamis 4 Maret 2021

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Gencarkan Ajakan Patuh Protokol Kesehatan, Polres Sukabumi Kota Bagikan Stiker di Cisaat

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Tangani Covid-19, Wakil Bupati Bogor Bersyukur Saat Sebut Status IPM

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Baca Juga: WASPADA! Belasan Rumah di Kota Sukabumi Roboh Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, BPBD: Cuaca Ekstrem

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.

Itulah cara agar dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu di Maret 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler