MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu cair kembali pada Maret 2021 oleh Kementerian Desa (Kemendes).
BLT Dana Desa Rp300 ribu bisa didapatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Para peserta calon penerima BLT Dana Desa bisa mendaftarkan dirinya melalui pengurus desa setempat.
BLT Dana Desa akan disalurkan setahun penuh oleh pemerintah, maka total dana bantuan yang akan diterima yaitu Rp3,6 juta.
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Darurat Narkoba, Kapolres Sukabumi Kota: Hampir Setiap Hari Ada
Maka, bagi mereka yang sudah menerina bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.