KPM Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sekarang, Buruan Daftarkan! Inilah Kriteria Penerimanya

- 1 Maret 2021, 09:04 WIB
KPM Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sekarang, Buruan Daftarkan! Inilah Kriteria Penerimanya
KPM Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sekarang, Buruan Daftarkan! Inilah Kriteria Penerimanya /pixabay.com/EmAji

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu cair kembali di awal Maret 2021, kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT Dana Desa bisa didapatkan KPM jika sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

BLT Dana Desa disalurkan kembali dalam usaha Pemerintah mempercepat pemulihan perekonomian masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta 2021, Berikut Link Pendaftaran Online dan Cara agar Mendapatkan BPUM

Program Pemerintah yang mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia yaitu Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN) 2021.

Anggaran untuk program BLT Dana Desa sudah dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2021.

Bagi masyarakat pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Baca Juga: Reaksi DPP Santri Pasundan Soal Perpres Miras, Ini Sumber Maksiat! Lakukan Judicial Review Perpres Miras

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x