Dapatkan BLT UMKM yang Akan Cair Kembali di 2021 ini, Cek Segera Kelengkapannya

- 4 Maret 2021, 17:01 WIB
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.*
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.* /Instagram/@kemenkopukm

 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan melanjutkan penyaluran BLT UMKM di Maret 2021, untuk membantu kebutuhan masyarakat di masa pandemi covid-19 ini.

Bagi anda pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta agar mengetahui cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi.

Adapun untuk mengetahui cara daftar dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM yang harus dipenuhi bisa simak dibawah ini.

Baca Juga: Tertarik Menjadi PNS di 2021, Ayo Ikuti Seleksi Pendaftaran dengan Cara Penuhi Persyaratannya

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi UMK untuk membantu para pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya.

Penyaluran BLT UMKM ini disalurkan kepada penerima yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat dengan diberikan dana hibah sebesar Rp2,4 Juta.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Maret, Pastikan Anda Mengetahui Cara Mencairkan dan NIK Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Baca Juga: Ketahui Cara Bisa Nikmati Token Listrik Gratis Maret 2021 Melalui www.pln.co.id dan PLN Mobile

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :

1.Warga Negara Indonesia
2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Berkualitas dengan Harga Terjangkau, Inilah Daftar Harga Smartphone Xiaomi di Awal Maret 2021
3.Memiliki usaha mikro
4.Bukan ASN, TNI/POLRI
5.Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Berikut ini syarat selanjutnya untuk pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Ketahui Cara Daftarnya

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Baca Juga: Nik KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Jangan Khawatir Kalian Masih Bisa Dapatkan BLT UMKM, Cek Caranya!

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Canggih! 5 HP Samsung Terbaru pada 2021, Cek Inilah Spesifikasinya
 
Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x