MEDIA PAKUAN - Kasus Pelanggaran Prostitusi Online Cassandra Angelie Bisa Dipidana
MEDIA PAKUAN - Kasus pelanggaran prostitusi online, Cassandra Angelie dan 3 publik figur berinisial KK, R, UA bisa diproses secara pidana.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga: Masih Sakit Gigi, Fuji Akui Tak Bisa Menolak Saat Ditawari Makanan Manis ini
"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan.
Zulpan melanjutkan, hal itu bisa terjadi apabila Istri sah pelanggan melaporkan, dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.
"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," ujarnya.
Adapun kejadian CA saat ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jayadi salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Indonesia Dibatasi, Korea Selatan Tegaskan Tak Ada Pengaruh