Kasus Pelanggaran Prostitusi Online Cassandra Angelie Bisa Dipidana

- 4 Januari 2022, 14:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan foto artis Cassandra Angelie usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi online, di Jakarta, pada Jumat, 31 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan foto artis Cassandra Angelie usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi online, di Jakarta, pada Jumat, 31 Desember 2021. /Fianda Sjofjan Rassat /Antara

MEDIA PAKUAN - Kasus Pelanggaran Prostitusi Online Cassandra Angelie Bisa Dipidana

MEDIA PAKUAN - Kasus pelanggaran prostitusi online, Cassandra Angelie dan 3 publik figur berinisial KK, R, UA bisa diproses secara pidana.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Masih Sakit Gigi, Fuji Akui Tak Bisa Menolak Saat Ditawari Makanan Manis ini

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan.

Zulpan melanjutkan, hal itu bisa terjadi apabila Istri sah pelanggan melaporkan, dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.

"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," ujarnya.

Adapun kejadian CA saat ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jayadi salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Indonesia Dibatasi, Korea Selatan Tegaskan Tak Ada Pengaruh

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x