Prostitusi Online Sesama Jenis Dibongkar Polres Sukabumi Kota, Zainal Abidin: Masyarakat Segera Laporkan

- 13 Desember 2021, 20:42 WIB
Dua pelaku peredaran prostitusi online tengah digiring personil Kepolisian  Resort (Polres) Sukabumi kota
Dua pelaku peredaran prostitusi online tengah digiring personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi kota /Manaf Muhammad/
 
 
MEDIA PAKUAN - Praktek prostitusi online berhasil diungkap  Kepolisian Resort Sukabumi Kota. Teranyar pada kasus prostitusi online sesama jenis.
 
Kasus pengungkapan  peredaran narkoba dan obat obatan terlarang.
 
Sebelumnya EN (20) dan NS (48) diciduk di tempat kos kosannya di Jalan Sriwedari, Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi atas kasus peredaran narkoba dan obat obatan terlarang.
 
 
Setelah dikembangkan, Polres Sukabumi Kota mengungkap fakta lain bahwa kedua pelaku juga terjun dalam bisnis gelap prostitusi online.
 
"Dalam operasi Antik Lodaya 2021 ini kita juga temukan hal yang menarik selain pengungkapan narkoba, ada juga kasus prostitusi online," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.
 
Bahkan diketahui pelaku prostitusi online tersebut manjajakan jasanya juga kepada sesama jenis. Lebih jauh, Zainal menjelaskan pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut selama tiga bulan.
 
 
"Kalau kita mengacu pada identitas resmi yang menyatakan bahwa dua orang ini masih berstatus laki laki, kalo tampilan (perempuan), kali transgender atau bukan itu berdasarkan keputusan hakim nanti," ucapnya.
 
"Ini kan prostitusi online terus kegiatan mereka menerima jasa hubungan sesama jenis dan berbeda jenis," ungkapnya.
 
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan apabila ditemui aktivitas prostitusi di lingkungan.
 
 
"Pada prinsipnya kita akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan ke kami, jadi silahkan saja bagi yang mengetahui memiliki informasi nanti akan kita tindak lanjuti, sekaligus beserta barang buktinya jangan hanya berdasarkan informasi saja tapi tanpa bukti pendukung," tandasnya.
 
Sementara itu kedua pelaku telah terjerar pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara sampai seumur hidup dan pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
Sementara untuk kasus prostitusi online pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x