Artis Reza Artamevia Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara, Leiderman: Direhabilitasi di BNN Lido 9 Bulan Lalu

- 10 Juni 2021, 16:31 WIB
'Dibelit' Sabu Reza Artamevia Resmi Ajukan Rehabilitasi, BNNP yang Putuskan
'Dibelit' Sabu Reza Artamevia Resmi Ajukan Rehabilitasi, BNNP yang Putuskan /
 
MEDIA PAKUAN - Reza Artamevia akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjar atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
 
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 10 Juni 2021.
 
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim.
 
 
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas Hakim menegaskan.
 
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.
 
Kwmudian, Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.
 
 
Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia.
 
Dirinya mengatakan Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
 
 
"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih," katanya.
 
Hanya saja, kata dia menyerahkan sepenuhnya kepada tklien menerima putusan ini.
 
"Sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," ungkapnya dikutip dari antaranews.com.
 
Hingga saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. 
 
 
Diberitakan sebelumnya, penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berikutnya, dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
 
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x