3. Melampaui batas kecepatan standar 150 riyal (Rp578 ribu)
4. Tidak memakai sabuk pengaman 150 riyal (Rp578 ribu)
5. Parkir di bawah jembatan 300 riyal (Rp1,1 juta)
6. Tidak memakai masker 1000 riyal (Rp3,8 juta)
7. Menyalip mobil 1500 riyal (Rp5,7 juta)
Namun perlu kalian ketahui, Syamsul hanya digaji 2500 riyal atau Rp9,6 juta per bulan, itu belum dipotong oleh tilangan.
TKI asal Jember itu terakhir ditilang yaitu senilai 450 riyal atau Rp1,7 juta dan setiap bulan, ia pasti terkena tilangan.
Itulah cerita dari seorang TKI yang terpaksa makan kardus di penjara dan hal yang bisa terkena tilang saat berkendara di Arab Saudi.***