Terjadinya peningkatan jumlah biaya pengobatan pasien yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tembus hingga Rp24,1 triliun juga menjadi pemicu timbulnya keputusan ini.
Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktoran Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan bahwa konsep penarikan tarif ini tergantung pada kadar gula atau pemanisnya.
Semakin tinggi kadar pemanisnya maka semakin tinggi pula tarif cukai yang dikenakan pada minuman kemasan tersebut.
Baca Juga: Hari ini Anies Baswedan akan Berkegiatan di Sukabumi, akan Ziarah Makam Pahlawan dan Bersholawat
Menurut Boy, hal ini bertujuan agar perusahaan industry melakukan reformulasi produk dengan kadar gula yang lebih rendah sehingga lebih layak dikonsumsi masyarakat luas.
Meski jika aturan ini diterapkan nantinya harga minuman manis instan akan alami kenaikan. Namun kesehatan masyarakat lebih penting dan dijadikan bahan pertimbangan utama.***