MEDIA PAKUAN - Miris sekali, Indonesia alami lonjakan penderita diabetes melitus tingkat II sebanyak 30%. Lonjakan dalam kurun waktu 5 tahun sangat mengagetkan semua pihak. Bahkan pemerintah mencemaskan adanya kenaikan yang cukup signifikat tersebut.
Pemerintah menduga hal ini dipacu oleh tingginya kadar gula pada minuman instan kemasan yang banyak beredar di Indonesia.
Apalagi Indonesia termasuk negara yang pungutan cukainya sedikit jika dibandingkan dengan negara lain.
Saat ini hanya ada tiga barang yang kena cukai (BKC), yaitu: hasil tembakau, etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Sehingga Kementerian Keuangan berencana mengenakan tarif cukai untuk minuman manis dalam kemasan pada tahun 2024 mendatang.
Pengenaan tarif cukai ini juga sejalan dengan dampak buruk produk berkadar gula tinggi pada kesehatan masyarakat.