Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Qurban Untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia?

- 28 Juni 2023, 12:30 WIB
Bagaimana hukumnya menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Apakah dibolehkan?
Bagaimana hukumnya menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Apakah dibolehkan? /

 Baca Juga: Cek Keuangan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Leo Terpukul Saat Menangani Uang

Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

Menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali, akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah