MEDIA PAKUAN - Bagaimana hukumnya menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Apakah dibolehkan?
Terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal. Karena Allah SWT berfirman :
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs.
An-Najm [53]: 39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.
Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh
memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut.