Bagaimana Hukum Menjual Anak Hewan Ternak yang Masih Dalam Kandungan? Berikut Penjelasannya

- 19 Februari 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi Unta. Hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan
Ilustrasi Unta. Hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan /Pixabay.com/blende12

MEDIA PAKUAN - Hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan sampai saat ini masih menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh masyarakat yang belum paham.

Pasalnya sampai saat ini masih banyak diantara sebagian masyarakat yang melakukan hal ini, lalu apa sebenarnya hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan?

Menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan hukumnya dilarang, karena jual beli seperti ini seperti jual beli orang Jahiliyah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menjual Buah yang Baru Muncul atau Ijon? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Sahih al-Bukhari, 1999 , Muslim 2784 dan Abu Daud 2934:

قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِي فِي بَطْنِهَا.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membiarkan Makanan yang Sudah Jatuh Ke Tanah? Berikut Penjelasannya

(Imam al-Bukhari ra berkata:

Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata : 

Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar Ra, bahwa:

Rasulullah Saw melarang menjual anak yang dikandung dalam perut unta. 

Cara itu merupakan jual beli orang-orang jahiliyyah, yang seseorang membeli sesuatu yang ada di dalam kandungan unta, hingga unta itu melahirkan, lalu anak unta tersebut melahirkan kembali") 

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Memakai Minyak Wangi dan Berhias Saat Hendak Ke Mesjid? Berikut Penjelasannya

Pesan-pesan hadits:

1. Rasulullah Saw melarang jual beli jenis Habalul Habalah.

2. Jenis ini adalah menjual anak yang ada dalam kandungan ternak sampai melahirkan lagi.

3. Larangan jenis perdagangan seperti ini karena ketidak jelasan apa yang didagangkan.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x