Hal ini dijelaskan secara detail dalam A-l Quran surat An-Nisa ayat 3. Batasan jumlah wanita dalam poligami ini diterapkan oleh Rasulullah SAW ketika melihat ada sahabat yang menikahi wanita hingga 8 orang atau lebih.
Mereka para sahabat ini kemudian diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagian istri mereka.
Beberapa nama sahabat yang diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagai istrinya adalah Wahb Al-Asadi, Qais bin Al-Harits, Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA.
3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin
Syarat poligami dalam Islam Selanjutnya adalah mampu memberikan nafkah lahir dan batin secara adil kepada semua istrinya.
Jika seorang pria muslim masih merasa kesulitan untuk menafkahi Seorang Istri maka dia tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami.
Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi yang Dicover Andi Rianto dan Lyodra Ginting, Inilah Fakta dan Makna di Baliknya
Hal ini dijelaskan secara detail dalam Quran Surah Annur ayat 33 yang memerintahkan seorang pria untuk menahan diri ketika mereka belum sanggup untuk menikah.
Rasulullah SAW sendiri melakukan poligami bukan semata-mata untuk kesenangan melainkan untuk membantu para wanita yang sudah menjadi janda.