Apakah Anda Masih Berminat? Berikut Syarat Poligami Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW: Awas Jangan Keliru!

- 21 Oktober 2022, 20:21 WIB
Poligami merupakan pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri
Poligami merupakan pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri /Freepik/

Hal ini dijelaskan secara detail dalam A-l Quran surat An-Nisa ayat 3. Batasan jumlah wanita dalam poligami ini diterapkan oleh Rasulullah SAW ketika melihat ada sahabat yang menikahi wanita hingga 8 orang atau lebih.

Baca Juga: Lirik Lagu Akhir Yang Manis Karya Fabio Asher Kini Trending di YouTube, Inilah Makna di Dalam Lagunya

Mereka para sahabat ini kemudian diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagian istri mereka.

Beberapa nama sahabat yang diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagai istrinya adalah Wahb Al-Asadi, Qais bin Al-Harits, Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA.

3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Syarat poligami dalam Islam Selanjutnya adalah mampu memberikan nafkah lahir dan batin secara adil kepada semua istrinya.

Jika seorang pria muslim masih merasa kesulitan untuk menafkahi Seorang Istri maka dia tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami.

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi yang Dicover Andi Rianto dan Lyodra Ginting, Inilah Fakta dan Makna di Baliknya

Hal ini dijelaskan secara detail dalam Quran Surah Annur ayat 33 yang memerintahkan seorang pria untuk menahan diri ketika mereka belum sanggup untuk menikah.

Rasulullah SAW sendiri melakukan poligami bukan semata-mata untuk kesenangan melainkan untuk membantu para wanita yang sudah menjadi janda.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x