Apakah Anda Masih Berminat? Berikut Syarat Poligami Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW: Awas Jangan Keliru!

- 21 Oktober 2022, 20:21 WIB
Poligami merupakan pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri
Poligami merupakan pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri /Freepik/

Namun umumnya kata adil disini dinisbatkan kepada nafkah lahir dan batin terhadap istri.

Ketika seorang suami lebih condong pada satu istri saja, maka hal ini sudah dianggap sebagai bentuk kezaliman kepada istri-istri yang lain.

Aturan ketat mengenai hal ini dikatakan oleh Rasulullah SAW pada hadisnya yang masyhur.

Penting bagi seorang suami untuk melakukan musyawarah dengan istri-istrinya terkait jadwal bermalam dan pembagian hak-hak lainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Hingga Tua Bersama dari Rizky Febian yang Lengkap dengan Makna di Baliknya

Ini merupakan salah satu sunnah nabi yang wajib diikuti oleh seorang pria muslim.

Lantas bolehkah menuntut cerai karena suami berpoligami dan berlaku tidak adil? Hal ini diperbolehkan secara syariat.

Seorang istri berhak meminta talak ketika mereka merasa diperlakukan tidak adil. Namun hal ini juga diatur secara ketat dalam syariat Islam.

2. Jumlah Istri Dibatasi Maksimal 4 Orang

Syarat poligami dalam Islam lainnya adalah jumlah istri maksimal harus 4 orang dan tidak boleh lebih.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x