MEDIA PAKUAN - Kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya berupa menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT.
Pada hari raya Idul Adha atau Haji dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzjulhijjah.
Hukum berkurban menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i adalah sunnah muakkadah.
Baca Juga: Bahaya Virus! Himbau Jangan Menyimpan Daging Kurban Dalam Kemasan Besek: Gunakan Plastik Organik
Artinya sunnah yang dikuatkan sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hukum ibadah kurban bagi orang yang berada dirumah tidak sedang melakukan perjalanan adalah wajib.
Menyembelih hewan kurban adalah perintah Allah Subhanhu wa ta'ala dan sunnah rosul, yang sarat dengan hikmah dan keutamaan.
Baca Juga: Di Indonesia Dianggap Sampah, Ternyata Tanaman Ini Sangat Mahal Dijual di Arab Saudi
1. Usia hewan Domba minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya. Hal ini sesuai hadist dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
" Sembelilhlah domba yang jadza',karena itu diperbolehkan." (Hadist riwayat Ibn Maja).
2. Kambing kacang (ma'z) dengan usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan Kerbau mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Seekor kambing atau domba diperuntukan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukan untuk berkurban tujuh orang.
Baca Juga: Kisah TKW Dapat Gaji Rp13 Juta, Fera: Cuman Disuruh Mendampingi Supir
Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadist berikut:
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah:
" Kami telah menyembelih kurban bersama Rasullah shallallahu'alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah. Seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang."
Baca Juga: Iseng Nembak Wanita Arab Saudi, Pria Indonesia Tidak Disangka Dapat Jawaban Mengejutkan
Demikianlah sarat hewan untuk dikurbankan saat hari raya idul kurban.***