MEDIA PAKUAN - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha marilah kita tingkatkan keimanan dengan berkurban.
Hari Raya Idul Adha yang telah ditetapkan jatuh 10 Juli 2022 identik dengan hari kurban.
Sebelum anda membeli atau ingin melaksanakan kurban alangkah pentingnya mengetahui syarat-syarat.
Ada lima syarat hewan yang boleh dijadikan kurban.
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba.
2. Usia Hewan Kurban
Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan Kurban
Kondisi hewan yang akan dikurbankan tidak boleh cacat dan harus sehat.Seperti buta,sakit,pincang,sangat kurus,dan tidak mempunyai sumsum tulang.
4. Halal atau punya pribadi
Maksudnya hewan kurban tidak boleh hasil dari curian.Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan.
5. Waktu Penyembelihan Harus Tepat
Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i adalah 4 hari setelah Idul Adha.***