Baca Juga: Gegara Lakukan Hal Ini Depan Ka'bah di Arab Saudi, Pasutri asal Indonesia Ini Tiba-Tiba Menangis
“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan kurban.
Baca Juga: Pria Arab Saudi Memilih Kawin Kontrak! Inilah Besaran Mahar Menikahi Perempuan Saudi
Wallahualam, semoga bermanfaat.***