Perlu Disimak Seksama! Bagaimana Hukum Enggan Berkurban Meski Sudah Mampu? Berikut Penjelasannya

- 22 Juni 2022, 14:32 WIB
Hukum berkurban
Hukum berkurban /MabelAmber/ Pixabay

MEDIA PAKUAN - Menyembelih hewan kurban, adalah ibadah yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim yang keutamaannya sangat banyak.

Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Namun, bagaimana jika sudah mampu secara finansial tapi tidak mau berkuban?

Baca Juga: Cegah PMK, Ridwan Kamil Tinjau Vaksinasi Hewan, Pastikan Idul Qurban Terselenggara dengan Aman dan Nyaman

Baca Juga: Jangan Lupa! Idul Adha 1443 H Segera Tiba! Berikut Makna dan Keutamaan Kurban

Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa.

Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Baca Juga: Jadi Kuli Bangunan di Malaysia, TKW Indonesia Ini Selalu Angkut Pasir dan Semen

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x