MEDIA PAKUAN - Salah satu kewajiban bagi umat muslim yaitu menunaikan zakat fitrah bagi yang mampu pada hari yang telah ditentukan.
Zakat secara bahasa artinya adalah bertambah atau meningkat (an-Namaa), dan juga dapat diartikan berkah (barakah), banyak kebaikan (katsir al-khair), dan mensucikan (tathhir).
Sedangkan zakat secara syara’ adalah nama harta tertentu, di keluarkan dari harta yang tertentu.
Baca Juga: Dampak Rusia Disanksi, Jerman Hadapi Ancaman Serius: Kekurangan Kayu Bakar Jelang Musim Dingin
Dengan cara-cara tertentu dan diberikan kepada golongan yang tertentu pula.
Adapun makna Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan atau khilqah. Allah SWT berfirman:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفاً فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah Menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. (Q.S.ar-Rum/30:30).