MEDIA PAKUAN -Membayar Zakat Fitrah adalah wajib hukumnya bagi umat Islam di bulan suci Ramadan.
Hal ini di kemukakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang bertujuan untuk menyucikan diri demi membersihkan sebagian harta yang kotor.
"Zakat itu ibaratnya menyucikan. Barangsiapa yang tidak berzakat ibaratnya didalam hartanya banyak kotoran. Nah untuk membersihkannya harus melalui zakat," kata Ridwan Kamil.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah menunaikan pembayaran zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa, 12 April 2022.
seiring dengan acara tersebut Ridwan Kamil, menandatangani prasasti klinik Inggit Garnasih dan meluncurkan Rumah Singgah Baznas Jabar (Rengginas).
Menurutnya, di bulan yang penuh dengan keberkahan ini, pembayaran zakat dilakukan dari level Presiden ke Gubernur, hingga Wali Kota/Bupati kepada Baznas.
"Di bulan Ramadan penuh keberkahan kita menyelenggarakan kegiatan pembayaran zakat dari level Presiden, Gubernur, Wali Kota/ Bupati kepada Baznas di wilayah masing-masing," ucap Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Menunaikan zakat di bulan Ramadan merupakan salah satu kegiatan yang bermaslahat. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.